April 27, 2026

Senin, 7 Juli 2025 Petugas Papbb Melakukan Pengembalian Barang Bukti Kepada Saksi/Korban Melalui Program Form Online Si Abu Nawas (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tuntas). Program ini adalah salah satu program pelayanan terhadap masyarakat untuk mengantarkan langsung barang bukti dari sebuah perkara ke alamat penerima.
Senin, tanggal 07 Juli 2025. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan kegiatan pengembalikan barang bukti melalui program Formulir SiAbunawas (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tuntas) yang berupa :
– 1 (satu) Slop Rokok Merk DJI SAM SOE jenis Refill;
Atas perkara An. Tegar Dima Andre Als. Alex Bin (Alm) H. Soleh

– 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Pink
– Uang Tunai Sejumlah Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
– 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Model A37f Warna Rose Gold
Atas perkara An. Inung Anugerah Bin Sukamto

– 1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Biru
– 1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Merah Muda
– 1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Putih
Atas perkara An. Purwoko Bin (Alm) Suwito

Adapun barang bukti yang dikembalikan merupakan barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang.
Pengataran dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku dan barang bukti diterima kepada yang berhak.

~Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang siap mengantar barang bukti hingga tuntas.
Ayo manfaatkan program SIABUNAWAS dari Kejaksaan RI! Kini, pengembalian barang bukti jadi lebih mudah dan cepat. Tak perlu lagi repot, karena petugas kami siap mengantar barang bukti Anda langsung sampai tuntas.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *