

Pada hari Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Batang, Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Dwi Putri Lestari, S.H. menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Di Kawasan Pantai Sigandu Batang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas dasar hukum pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255, serta SK Bupati Batang Nomor 100.3.32/231 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Pembentukan Tim Penegakan Pelanggaran Perda di Kabupaten Batang.
Langkah ini juga didukung dengan rangkaian surat peringatan secara bertahap yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Batang, termasuk surat pemberitahuan dan peringatan tahap pertama hingga ketiga, yang ditujukan kepada pemilik usaha dan/atau bangunan di kawasan Pantai Sigandu.
Pelaksanaan pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan pesisir agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Batang.