
Bahwa pada hari Senin tanggal 20
Maret 2023, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Batang di Jl.
Slamet Riyadi No. 05, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang telah dilaksanakan
sidang perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di
bawah umur dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang dibacakan oleh Majelis
Hakim.
Adapun amar Putusan Nomor :
194/Pid.Sus/2022/PN Btg, tanggal 20 Maret 2023, An. Terdakwa AGUS MULYADI
Bin (ALM) ACHMADI adalah sebagai berikut :
- Menetapkan An. Terdakwa AGUS
MULYADI Bin (ALM) ACHMADI dengan putusan (vonis) seumur hidup ; - Menetapkan An. Terdakwa AGUS
MULYADI Bin (ALM) ACHMADI untuk tetap dalam tahanan serta
membebani biaya perkara sebesar Rp.5000.
Atas Putusan tersebut, Jaksa
Penuntut Umum dan Penasihat Hukum diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk
menerima/pikir-pikir atas putusan yang telah di bacakan dengan kurun waktu
kurang lebih 7 hari. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih dalam masa
pikir-pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) Undang Undang No. 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk diketahui Terdakwa AGUS
MULYADI BIN (ALM) ACHMADI yang merupakan tenaga pendidik (guru) di SMP
N 1 Gringsing Batang sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI), selain mengajar
PAI terdakwa sebagai pembina OSIS. Bahwa terdakwa dalam kurun waktu dari sekira
akhir tahun 2020 hingga terakhir pada tanggal 18 Agustus 2022 telah
melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi para siswa SMP N 1 Gringsing
Kabupaten Batang di lingkungan sekolah SMP N 1 Gringsing Batang (Ruangan
Osis dan gudang belakang Mushola) dengan korban yang berjumlah 11 (sebelas)
anak. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bermoduskan seleksi menjadi
kepengurusan OSIS dengan cara tes kejujuran/tes kedewasaan dimana dalam tes
tersebut terdakwa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin
tanggal 27 Februari 2023 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang menuntut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang yang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MULYADI
Bin (ALM) ACHMADI dengan pidana penjara Seumur Hidup dan membayar
denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 10 (sepuluh) bulan; Menyatakan bahwa barang bukti
sebagaimana terlampir dalam penetapan pengadilan masing-masing dikembalikan
kepada yang berhak; Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).