April 27, 2026

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, bertempat di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, telah berlangsung Sidang secara virtual Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Haryani Oktavianti Ningsih, S.E.,M.Si Binti Haryonodengan agenda Putusan Majelis Hakim.

Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan terdakwa Haryani Oktaviantiningsih, S.E.,M.Si Binti Haryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Bahwa Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryani Oktaviantiningsih, S.E.,M.Si Binti Haryono dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *