
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, sekira pukul 11.00 Wib sampai dengan 11.20 Wib, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, telah berlangsung sidang secara virtual Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa KUSNOTO Bin SUBARI dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa KUSNOTO Bin SUBARI adalah sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa Kusnoto Bin Subari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kusnoto Bin Subari selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3) Menyatakan terhadap uang sebesar Rp. 57.900.000 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disita pada saat penyidikan dan pengembalian uang pada saat penuntutan sebesar Rp. 62.100.000 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara dan selanjutnya disetorkan ke kas negara.
4) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5) Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi, dan menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Keputusan akhir dari majelis hakim akan menunggu sidang selanjutnya.